Malaysia Belum Taati Jatah Libur TKI
Sabtu, 29 September 2012 – 11:58 WIB
Baca Juga:
"Kedua negara sepakat akan memperkuat aspek pengawasan dan evaluasi rutin terhadap agen penempatan TKI di masing-masing negara. Hal ini diterapkan maksimal untuk memastikan proses penempatan dan perlindungan TKI berjalan dengan baik,“ bebernya.
Reyna menambahkan, dalam pertemuan tersebut delegasi Indonesia mengusung beberapa persoalan utama yang selama ini masih butuh pembahasan dalam mencari solusi penerapannya di lapangan, yaitu soal penerbitan Journey performance (JP) Visa, pasport, hari libur (one day off), cost structure, dan calling visa. "Kita mendesak dihentikannya penerbitan JP visa yang ditenggarai menjadi pintu masuk bagi TKI domestik worker secara non prosedural untuk bekerja di Malaysia, sehingga dapat memicu terjadinya penempatan TKI ilegal dan nonprosedural," katanya.
Permintaan tersebut, lanjut Reyna, akhirnya disetujui Malaysia. Bahkan, sejak Maret 2012 sudah tidak ada JP yang dikeluarkan, kecuali untuk beberapa alasan tertentu dan sifatnya terbatas. "Kami meminta agar kebijakan ini harus diterapkan secara menyeluruh bagi TKI yang bekerja di Malaysia," urai Reyna.
JAKARTA - Sejumlah kesepakatan baru yang tertuang dalam MoU pengiriman TKI ke Malaysia ternyata belum sepenuhnya ditaati Negeri Jiran, terutama soal
BERITA TERKAIT
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- Eks Sukarelawan Sebut Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP