Malaysia Bolehkan Hakim Wanita Tangani Kasus Cerai

Malaysia Bolehkan Hakim Wanita Tangani Kasus Cerai
Malaysia Bolehkan Hakim Wanita Tangani Kasus Cerai
KUALA LUMPUR - Dua hakim wanita pertama di Pengadilan Syariah Islam di Malaysia memulai debut dengan mengadakan sidang bulan ini. Mereka akan membuktikan bahwa kaum hawa juga mampu mengemban tugas berat sebagai pengadil.

Hakim yang diangkat pada Mei lalu tersebut bakal bertugas menerjemahkan hukum syariah dalam mengadili kasus-kasus pelanggaran hukum agama Islam. Namun, seorang hakim senior menyatakan bahwa hukum syariah yang berlaku di Malaysia melarang hakim wanita tersebut mengadili kasus perceraian dan permasalahan terkait dengan kejahatan moral seperti mabuk dan berjudi.

Namun, sebuah tim panel yang beranggota sejumlah hakim syariah Islam memutuskan bahwa dua hakim wanita itu memiliki kewenangan yang sama dengan hakim laki-laki lainnya. "Mereka mempunyai hak yang sama dalam prinsip-prinsip ajaran Islam," terang Mohamad Na"im Mokhtar, seorang pejabat di Departemen Kehakiman Islam Malaysia, seperti dilansir Associated Press.

"Kekuasaan apa pun yang diberikan kepada hakim laki-laki, praktiknya sama dengan yang diberikan kepada dua hakim wanita ini," tambah Mohamad Na"im. Dia berharap bisa mengangkat lebih banyak lagi hakim perempuan untuk menangani kasus-kasus syariah.

KUALA LUMPUR - Dua hakim wanita pertama di Pengadilan Syariah Islam di Malaysia memulai debut dengan mengadakan sidang bulan ini. Mereka akan membuktikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News