Malaysia Bolehkan Hakim Wanita Tangani Kasus Cerai

Malaysia Bolehkan Hakim Wanita Tangani Kasus Cerai
Malaysia Bolehkan Hakim Wanita Tangani Kasus Cerai
Hakim Surayah Ramlee, 31, mulai bersidang hari ini, Kamis (12/8), di Pengadilan Putrajaya. Kasus pertamanya adalah hukum waris. Sementara itu, hakim Rafidah Abdul Razak, 39, lebih dulu bersidang pekan lalu. Kasus pertamanya adalah hukum keluarga dan warisan. (cak/c10/ami)

KUALA LUMPUR - Dua hakim wanita pertama di Pengadilan Syariah Islam di Malaysia memulai debut dengan mengadakan sidang bulan ini. Mereka akan membuktikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News