Malaysia Bolehkan Hakim Wanita Tangani Kasus Cerai
Kamis, 12 Agustus 2010 – 03:30 WIB

Malaysia Bolehkan Hakim Wanita Tangani Kasus Cerai
Hakim Surayah Ramlee, 31, mulai bersidang hari ini, Kamis (12/8), di Pengadilan Putrajaya. Kasus pertamanya adalah hukum waris. Sementara itu, hakim Rafidah Abdul Razak, 39, lebih dulu bersidang pekan lalu. Kasus pertamanya adalah hukum keluarga dan warisan. (cak/c10/ami)
Baca Juga:
KUALA LUMPUR - Dua hakim wanita pertama di Pengadilan Syariah Islam di Malaysia memulai debut dengan mengadakan sidang bulan ini. Mereka akan membuktikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siapa Pemegang Kendali Vatikan Sepeninggal Paus dan Bagaimana Memilih Penggantinya?
- Sede Vacante, Masa ‘Kursi Kosong’ setelah Paus Vatikan Wafat
- Setahun Sebelum Meninggal, Paus Fransiskus Sederhanakan Liturgi Pemakaman Kepausan
- Kabar Duka, Paus Fransiskus Meninggal Dunia
- Rayakan Paskah, Presiden Kolombia Bicara soal Penderitaan Yesus & Rakyat Palestina
- Presiden Iran Masoud Pezeshkian Sebut Israel Pelaku Utama Terorisme Global