Malaysia Bolehkan Hakim Wanita Tangani Kasus Cerai
Kamis, 12 Agustus 2010 – 03:30 WIB
Hakim Surayah Ramlee, 31, mulai bersidang hari ini, Kamis (12/8), di Pengadilan Putrajaya. Kasus pertamanya adalah hukum waris. Sementara itu, hakim Rafidah Abdul Razak, 39, lebih dulu bersidang pekan lalu. Kasus pertamanya adalah hukum keluarga dan warisan. (cak/c10/ami)
Baca Juga:
KUALA LUMPUR - Dua hakim wanita pertama di Pengadilan Syariah Islam di Malaysia memulai debut dengan mengadakan sidang bulan ini. Mereka akan membuktikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta Ikut Nobar Laga Indonesia vs Jepang
- KBRI Dili Gelar Nobar Laga Timnas Indonesia vs Jepang
- Amerika Parkir Rudal Typhon di Filipina, Bikin China Ketar-ketir
- Kang TB Sodorkan 4 Catatan Kritis soal Joint Statement Maritime RI-Tiongkok
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29