Malaysia Buru 21 Ribu Warga Asing Pelanggar Imigrasi, Termasuk WNI
Rabu, 07 April 2021 – 23:54 WIB
Individu berusia antara 33 dan 43 tahun ditahan dalam operasi di 22 lokasi di sekitar Kuala Lumpur sejak pagi ini.
Sindikat yang bekerja sama dengan "orang dalam" berhasil meretas basis data Imigrasi dengan memasang pemancar untuk memungkinkan anggota sindikat mengubah sandi petugas imigrasi dan kemudian mencetak PLKS dari pusat operasi mereka di luar kantor Imigrasi.
Sementara itu, Komisaris Utama MACC Datuk Seri Azam Baki membenarkan penangkapan tersebut dan penyelidikan sedang dilakukan sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Komisi Antikorupsi Malaysia 2009. (ant/dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Khairul Dzaimee mengatakan pihaknya kini tengah memburu seluruh WN Asing dalam operasi yang terus dilakukan sejak tahun lalu.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Herry IP Digosipkan Latih Ganda Putra Malaysia, Presiden BAM Buka Suara
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Malaysia vs Singapura: Auman Terakhir Harimau Malaya?
- Piala AFF 2024: Thailand Menikung Singapura, Malaysia Terancam
- Piala AFF 2024 Masih Berlangsung, Timnas Malaysia Umumkan Pelatih Baru
- Semifinal BWF World Tour Finals 2024: Ganda Campuran China dan Malaysia Saling Sikut