Malaysia Cambuk 30 Ribu Orang Asing
Selasa, 15 Maret 2011 – 18:17 WIB
KUALA LUMPUR - Malaysia menyatakan telah mencambuk hampir 30 ribu orang terpidana asing sejak 2005. Pengakuan tersebut menuai kecaman dari kelompok perlindungan HAM yang menuntut penghentian pemberlakuannya.
Amnesty International menyatakan bahwa hukuman cambuk telah menjadi "epidemi" di Malaysia. Prosesi cambuk menggunakan tongkat kayu panjang dan meninggalkan cacat fisik dan mental.
Sejumlah kelompok HAM marah setelah pemerintah mengungkapkan data bahwa 29.759 pekerja asing telah dicambuk dalam kurun waktu 2005 dan 2010, karena kasus pelanggaran imigrasi.
"Hukuman cambuk adalah bentuk penyiksaan dan perlakuan menyakitkan terhadap manusia, karena mengakibatkan luka secara fisik, masalah psikologis, dan trauma berkepanjangan," jelas Andika Abdul Wahab dari LSM pemantau HAM, Suaram, dalam sebuah pernyataan resmi yang dilansir Agence France-Presse.
KUALA LUMPUR - Malaysia menyatakan telah mencambuk hampir 30 ribu orang terpidana asing sejak 2005. Pengakuan tersebut menuai kecaman dari kelompok
BERITA TERKAIT
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan