Malaysia Cambuk 30 Ribu Orang Asing
Selasa, 15 Maret 2011 – 18:17 WIB
"Ini adalah bentuk penyelesaian barbar yang dilarang oleh hukum internasional," tambahnya. Amnesty secara tegas mendesak pemerintah Malaysia membatalkan pemberlakuan hukuman cambuk yang biasanya digunakan untuk menghukum kasus-kasus kejahatan serius, seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan pelanggaran imigrasi.
"Pengakuan pemerintah tersebut menegaskan bahwa Malaysia telah melakukan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi kepada ribuan orang setiap tahunnya," tandas Sam Zarifi, Direktur Amnesty Internasional untuk wilayah Asia Pasifik. (cak/dos)
KUALA LUMPUR - Malaysia menyatakan telah mencambuk hampir 30 ribu orang terpidana asing sejak 2005. Pengakuan tersebut menuai kecaman dari kelompok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan