Malaysia Darurat, PM Muhyidin Menangguk Keuntungan
jpnn.com, PUTRAJAYA - Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin diuntungkan status darurat yang ditetapkan sebagai respons atas melonjaknya kasus COVID-19. Presiden Partai Bersatu itu dipastikan bakal terus berkuasa selama status darurat berlaku.
Muhyidin menegaskan bahwa sepanjang tempo darurat dilaksanakan, maka Pemilu, Pemilu Negara Bagian dan Pemilu Kecil (Pemilu untuk mengganti anggota DPRD) tidak akan diadakan.
"Dalam keadaan biasa, Pemilu Kecil mesti diadakan dalam tempoh 60 hari setelah kursi kosong. Pemilu Negara Bagian juga mesti diadakan dalam tempoh 60 hari setelah Dewan Undangan Negeri (DPRD provinsi dan Pemprov) dibubarkan," ujar Muhyiddin dalam pidato khusus di Putrajaya, Selasa (12/1).
Muhyiddin mengatakan, Pemilu tidak diadakan untuk menghindari wabah COVID-19 merebak seperti yang terjadi setelah Pemilu Negara Bagian Sabah baru-baru ini.
Selain itu, Parlemen dan Dewan Undangan Negeri tidak akan bersidang sehingga suatu masa yang ditetapkan oleh Yang di-Pertuan Agong.
"Untuk menjamin pelaksanaan tempo darurat dibuat secara adil dan jujur, sebuah Komite Khusus Bebas akan dibentuk di bawah suatu ordinan untuk menasihati agung kalau darurat masih diberlakukan atau diberhentikan lebih awal dari tanggal yang ditetapkan," katanya.
Muhyiddin mengatakan saat ini terdapat pihak-pihak yang mendesak supaya Pemilu diadakan.
"Saya tidak berniat untuk tidak mengadakan Pemilu. Perkara utama yang menghalangi saya dari nasehat Yang di-Pertuan Agong agar membubarkan parlemen untuk melaksanakan Pemilu diadakan ialah pandemik COVID-19," katanya.
Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin diuntungkan status darurat yang ditetapkan sebagai respons atas melonjaknya kasus COVID-19
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya