Malaysia Darurat, PM Muhyidin Menangguk Keuntungan
Keputusan untuk tidak mengadakan Pemilu saat pandemik COVID-19 masih menular ini adalah selaras dengan satu daripada lima prinsip Maqasid Syariah yaitu menjaga nyawa atau hifz al-nafs.
"Dalam konteks ini, adalah menjadi kewajiban saya sebagai pimpinan pemerintah untuk menjaga nyawa rakyat dengan melindungi saudara dan saudari sekalian daripada penularan COVID-19. Ini adalah kemaslahatan paling utama yang dituntut oleh agama Islam," katanya.
Muhyiddin mengatakan justru dirinya memberikan komitmen yang tegas bahwa Pemilu akan diadakan kalau komite yang dibentuk menyampaikan bahwa wabah COVID-19 telah reda atau pulih sepenuhnya dan Pemilu aman untuk diadakan.
"Pada masa itu, terpulanglah kepada rakyat untuk memilih pemerintah mana yang layak untuk memerintah negara ini dan menjaga kebaikan saudara dan saudari sekalian. Inilah komitmen dan janji saya yang akan saya tunaikan, insya-Allah," katanya. (ant/dil/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin diuntungkan status darurat yang ditetapkan sebagai respons atas melonjaknya kasus COVID-19
Redaktur & Reporter : Adil
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya