Malaysia Deportasi Teroris Keturunan Indonesia ke Singapura
Sabtu, 25 September 2010 – 19:19 WIB
SINGAPURA - Pemerintah Malaysia menyerahkan kembali Mas Selamat bin Kastari ke tangan pemerintah Singapura kemarin (24/9). Begitu menerima tersangka teroris kelahiran Kendal, Jawa Tengah, itu, pemerintahan Perdana Menteri (PM) Lee Hsien Loong menjerat dia dengan Akta Keamanan Dalam Negeri (ISA).
"Dia ditangkap berdasar ISA Singapura dan langsung diperiksa," ungkap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam pernyataan tertulis seperti dilansir Agence France-Presse. Mas Selamat yang diyakini sebagai komandan Jamaah Islamiyah (JI) Singapura itu menjadi buron sejak 27 Februari 2008. Saat itu dia melarikan diri dari penjara superketat Singapura lewat ventilasi kamar mandi selnya.
Baca Juga:
Setelah buron sekitar setahun, pria 41 tahun tersebut tertangkap di kawasan selatan Malaysia pada 1 April 2009. Di sana dia langsung ditahan berdasar ISA Malaysia. Setelah setahun lebih menjalani investigasi, militan yang dianggap sebagai teroris paling berbahaya di Malaysia dan Singapura itu dipulangkan ke negaranya kemarin.
Rabu lalu (22/9) PM Malaysia Najib Razak berkunjung ke Singapura. Dia bertemu dengan Lee. Konon, dalam pertemuan itulah, pemulangan Mas Selamat diagendakan. ''Penangkapan dan pemulangan Mas Selamat merupakan bukti nyata kerja sama pemerintah Malaysia dan Singapura dalam hal keamanan regional,'' lanjut Kemendagri dalam keterangan resminya.
SINGAPURA - Pemerintah Malaysia menyerahkan kembali Mas Selamat bin Kastari ke tangan pemerintah Singapura kemarin (24/9). Begitu menerima tersangka
BERITA TERKAIT
- Ukraina & Suriah Perkuat Hubungan Diplomasi Kemanusiaan di Tengah Invasi Rusia
- Gencatan Senjata Tak Berpengaruh, Tentara Israel Tetap Lakukan Pelanggaran di Lebanon
- Arab Saudi Janjikan Pelayanan Kelas Dunia untuk Jemaah Haji & Umrah
- Korsel Diguncang Skandal Politik, Korut Pamer Rudal Hipersonik
- Jerman dan Amerika Diguncang Aksi Teror, Prancis Panik
- Iran Izinkan Anak 14 Tahun Jalani Operasi Plastik demi Kecantikan