Malaysia Diminta Revisi Aturan Visa Bagi TKI
Rabu, 10 Maret 2010 – 16:07 WIB
HRW menganggap tanpa adanya standar minimum, kondisi kerja akan sangat bervariasi. Merujuk pada Filipina, saat ini sudah membuat kebijakan yang mensyaratkan para pekerja rumah tangga di Malaysia harus mendapat upah sebesar 400 dolar Amerika perbulan dan berhak atas libur mingguan. “Ada pekerja yang mendapat majikan dan kondisi kerja yang baik dan ada juga yang mendapat majikan yang kasar dan kondisi kerja yang menyedihkan. Pemerintah Malaysia dan Indonesia harus melakukan tindakan tegas dan komprehensif sehingga nasib pekerja rumah tangga tidak bergantung pada faktor keberuntungan semata,” tegas Nisha.
Karenanya HRW menyerukan agar Indonesia dan Malaysia merevisi rancangan perjanjian antara kedua negara dengan mencantumkan komitmen untuk memberikan perlindungan setara dalam undang-undang perburuhan Malaysia terhadap pekerja rumah tangga, terutama Pasal XII Undang-Undang Tenaga Kerja tahun 1955 dan Undang-Undang Kompensasi Pekerja tahun 1952.
Dalam kontrak standar, harus tercantum perlindungan kerja minimum, termasuk waktu istirahat selama 24 jam setiap minggu, upah minimum yang adil, pembatasan waktu kerja dalam seminggu, dan pemberian manfaat. “Perlu diatur pula mekanisme penanggulangan yang tepat waktu bagi pekerja rumah tangga dalam kasus pelanggaran hak dan penyiksaan dan penerapan tindakan terhadap majikan dan agen tenaga kerja yang melakukan pelanggaran,” tambahnya.
HRW juga mengharapkan peraturan yang lebih ketat yang mengatur agen penyalur, termasuk menghilangkan praktek pemotongan upah atas biaya perekrutan yang berlebihan dan mekanisme pengawasan dan penindakan atas standar ini. Selain itu, pekerja juga harus diijinkan meninggalkan rumah majikan di luar jam kerja untuk berkumpul dan berserikat.(lev/JPNN)
JAKARTA - Human Rights Watch (HRW) mendesak pemerintah Malaysia untuk mengubah kebijakan tentang Tenaga Kerja Indonesia (TKI). HRW juga menuding
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC