Malaysia Dituding Manipulasi Kasus Frans-Dharry
Kamis, 25 Oktober 2012 – 16:58 WIB
JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menilai bahwa ada manipulasi atas kasus Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) TKI asal Kalimantan Barat yang divonis hukuman mati oleh pengadilan Malaysia. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan kepada dua TKI tersebut dinilai berlebihan dari hukuman yang seharusnya.
"Kita akan berjuang terus menggapai keadilan dan saya menyatakan protes keras kepada proses hukum yang tidak transparan dan manipulatif. Dua TKI kita yang justru membela diri malah divonis hukuman mati," tegas Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (25/10).
Baca Juga:
Muhaimin mengatakan, dalam proses hukum yang berjalan saat ini terlihat ada bentuk ketidakadilan. Antara lain, dalam pengadilan tingkat pertama ada tiga terdakwa yaitu kedua TKI bersama rekan mereka yang dituntut namun pada tingkat banding yang diadili hanya kedua TKI.
"Ada satu rekan mereka warga Malaysia yang dituduh sama, kok justru warga kita yang kemudian kena hukuman, yang orang Malaysia tidak kena hukuman. Ini sangat diskriminatif. Oleh karena itu saya menyatakan protes keras kepada proses hukum yang terjadi kepada warga Indonesia yang bernama Frans dan adiknya," kata Muhaimin.
JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menilai bahwa ada manipulasi atas kasus Frans Hiu (22) dan
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai