Malaysia Harus Digugat ke Mahkamah Internasional
Jumat, 27 April 2012 – 16:03 WIB

Malaysia Harus Digugat ke Mahkamah Internasional
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan jika hasil otopsi ulang tiga jenazah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditembak Polisi Diraja Malaysia terbukti hilang organ tubuhnya maka wajib bagi Pemerintah Indonesia untuk menggugat Pemerintah Malaysia ke Mahkamah Internasional.
"Jika hasil otopsi ulang terbukti organ tubuh tiga TKI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) hilang, wajib bagi Pemerintah Indonesia untuk membawa masalah tersebut ke Mahkamah Internasional," kata Mahfudz Siddiq, kepada wartawan di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (27/4).
Baca Juga:
Selain mempermasalahkan hilangnya organ tubuh, lanjut Mahfudz, Indonesia juga harus menyoal tindakan Polisi Diraja Malaysia menembak tiga TKI. "Jadi ada dua masalah pokok, pertama tindakan penembakan dan kedua mengambil paksa organ tubuh korban yang terindikasi diperjal-belikan," bebernya.
Menurut politisi PKS itu, pemerintah jangan menganggap enteng masalah ini karena kasus tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang menimpa warga negara Indonesia.
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan jika hasil otopsi ulang tiga jenazah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditembak Polisi Diraja
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit