Malaysia Inginkan Pemilu Tanpa Pembatasan Covid-19, Pasien Boleh ke TPS

Malaysia Inginkan Pemilu Tanpa Pembatasan Covid-19, Pasien Boleh ke TPS
Tangkapan layar Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin memberikan keterangan di Kuala Lumpur, Selasa (11/10/2022). Foto: ANTARA/Virna P Setyorini

jpnn.com, PUTRAJAYA - Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin mengatakan kementeriannya (KKM) menyiapkan panduan khusus untuk memastikan “pemilu aman COVID-19” yang memungkinkan mereka yang positif dan dalam masa karantina dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Umum ke-15 (PRU 15).

Khairy di Kuala Lumpur, Selasa, mengatakan kementeriannya telah membuat serangkaian rekomendasi untuk Suruhanjaya Pilihan Umum (SPR) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaysia, yang akan membuat pengumuman tentang prosedur standar operasi (SOP) Pemilu ke-15 dalam waktu dekat.

Rekomendasi tersebut, menurut dia, termasuk panduan agar tidak ada lagi pembatasan berkampanye dan juga kemudahan atau fasilitas khusus bagi yang terkena COVID-19 untuk menjalankan hak mereka seperti yang tertulis dalam Konstitusi Federal untuk memilih dengan aman.

Salah satu cara yang dapat diupayakan, ia mengatakan, termasuk menyiapkan jalur khusus dan tempat pemilihan berbeda atau tenda untuk mereka.

Hal lainnya yang, menurut dia, dapat dilakukan seperti meminta mereka yang positif COVID-19 untuk tetap memakai masker sampai selesai menyalurkan suara.

Malaysia akan melaksanakan Pemilu ke-15 kurang dari dua bulan ke depan, setelah pada Senin (10/10), Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob mengumumkan pembubaran Parlemen ke-14.

Dengan demikian KPU Malaysia harus menyiapkan pesta demokrasi Pemilu ke-15 dalam waktu 60 hari setelah pengumuman pembubaran Parlemen dilakukan. SPR segera mengadakan rapat untuk penetapan waktu Pemilu dilaksanakan. (ant/dil/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pemilu ke-15 Malaysia rencananya bakal berlangsung akhir tahun ini. Mungkinkah digelar tanpa pembatasan Covid-19 sama sekali?


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News