Malaysia Jadi Antek Amerika, Korea Utara: Kejahatannya Tidak Dapat Diampuni

jpnn.com, PYONGYANG - Korea Utara mengatakan akan memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia lantaran negara Asia Tenggara itu sudah menjadi antek Amerika Serikat.
Pengadilan Malaysia baru-baru ini mengizinkan seorang warga negara Korea Utara diekstradisi ke Amerika Serikat untuk menghadapi tuduhan pencucian uang.
Menurut laporan yang dilansir KCNA, Kementerian Luar Negeri Korea Utara menegaskan bahwa Washington juga akan merasakan pembalasan atas tindakan Malaysia tersebut.
Pada 9 Maret, pengadilan tinggi Malaysia memutuskan Mun Chol Myong dapat diekstradisi ke Amerika Serikat untuk menghadapi tuduhan pencucian uang.
Mun ditangkap pada 2019 atas permintaan Amerika Serikat yang menuduhnya melakukan pencucian dana melalui perusahaan dan mengeluarkan dokumen palsu untuk mendukung pengiriman ilegal ke Korea Utara.
Dia melawan permintaan ekstradisi, dengan alasan bahwa itu bermotif politik.
Kementerian Luar Negeri Korut menyebut putusan pengadilan Malaysia sebagai tindakan jahat dan kejahatan berat yang tidak dapat diampuni.
Selain itu, Malaysia juga dianggap telah menjadikan warga negara Korut sebagai korban tindakan permusuhan AS yang menyimpang dari hukum internasional.
Korea Utara menuding Malaysia telah menghancurkan seluruh fondasi hubungan bilateral kedua negara dengan menuruti keinginan Amerika Serikat
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Rambah Pasar Amerika Serikat, OKX Luncurkan Bursa Kripto Terpusat & Dompet Crypto Web3
- Gakoptindo Yakin Kebijakan Tarif Trump tak Memengaruhi Harga Kedelai dari AS
- Piala Asia U-17 2025: Resep Jitu Korut Benamkan Timnas Indonesia
- Komentar Irwan Fecho setelah Timnas U-17 Indonesia Dihajar Korut
- 33 Tahun Ada, Tupperware Resmi Hengkang dari Aktivitas Bisnis Indonesia