Malaysia Jadi Antek Amerika, Korea Utara: Kejahatannya Tidak Dapat Diampuni
jpnn.com, PYONGYANG - Korea Utara mengatakan akan memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia lantaran negara Asia Tenggara itu sudah menjadi antek Amerika Serikat.
Pengadilan Malaysia baru-baru ini mengizinkan seorang warga negara Korea Utara diekstradisi ke Amerika Serikat untuk menghadapi tuduhan pencucian uang.
Menurut laporan yang dilansir KCNA, Kementerian Luar Negeri Korea Utara menegaskan bahwa Washington juga akan merasakan pembalasan atas tindakan Malaysia tersebut.
Pada 9 Maret, pengadilan tinggi Malaysia memutuskan Mun Chol Myong dapat diekstradisi ke Amerika Serikat untuk menghadapi tuduhan pencucian uang.
Mun ditangkap pada 2019 atas permintaan Amerika Serikat yang menuduhnya melakukan pencucian dana melalui perusahaan dan mengeluarkan dokumen palsu untuk mendukung pengiriman ilegal ke Korea Utara.
Dia melawan permintaan ekstradisi, dengan alasan bahwa itu bermotif politik.
Kementerian Luar Negeri Korut menyebut putusan pengadilan Malaysia sebagai tindakan jahat dan kejahatan berat yang tidak dapat diampuni.
Selain itu, Malaysia juga dianggap telah menjadikan warga negara Korut sebagai korban tindakan permusuhan AS yang menyimpang dari hukum internasional.
Korea Utara menuding Malaysia telah menghancurkan seluruh fondasi hubungan bilateral kedua negara dengan menuruti keinginan Amerika Serikat
- Trump Berambisi Rampas Terusan Panama, Begini Reaksi China
- Donald Trump Berkuasa Lagi, Jenis Kelamin Bakal Jadi Urusan Negara
- Malaysia vs Singapura: Auman Terakhir Harimau Malaya?
- Piala AFF 2024: Thailand Menikung Singapura, Malaysia Terancam
- Piala AFF 2024 Masih Berlangsung, Timnas Malaysia Umumkan Pelatih Baru
- Semifinal BWF World Tour Finals 2024: Ganda Campuran China dan Malaysia Saling Sikut