Malaysia Masih Membutuhkan Ratusan Ribu Tenaga Kerja Asing

Malaysia Masih Membutuhkan Ratusan Ribu Tenaga Kerja Asing
Pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Ilustrasi: Ogen/Antara

Sementara itu, melalui akun Facebook Jabatan Imigresen Malaysia, Dirjen Imigrasi Malaysia Khairul Dzaimee menanggapi Surat Kepada Redaksi yang dikirimkan oleh Presiden Asosiasi Perdagangan dan Industri Nasional Tan Sri Soh Thian Lai dan dimuat di surat kabar The Star daring pada 30 September 2022 yang berjudul "Harapan mempercepat pemrosesan tenaga kerja asing", mengatakan semua persetujuan VDR kini dilakukan sepenuhnya secara daring atau dikenal dengan e-VDR, tidak ada proses manual yang terlibat dalam produksinya.

E-VDR yang tersedia di sistem MyImms memberikan persetujuan visa kepada majikan setelah kuota mereka untuk mendatangkan tenaga kerja asing disetujui oleh KSM.

Untuk 2022, JIM telah menerima 229.151 aplikasi untuk mendatangkan tenaga kerja asing melalui e-VDR. Dari 1 Januari hingga 30 September 2022, total 225.181 VDR telah disetujui, sisanya 3.970 aplikasi masih dalam proses persetujuan dan akan diselesaikan dalam waktu tujuh hari kerja.

Persetujuan VDR yang telah diberikan meliputi sektor-sektor antara lain asisten rumah tangga (ART) asing 4.635, konstruksi 12.740, jasa 45.405, manufaktur 120.941, perkebunan 32.171 dan pertanian 9.289.

Jumlah TKA baru yang masuk tahun 2022 hingga 30 September sebanyak 101.502 orang. Sedangkan total jumlah tenaga kerja asing di Malaysia kini mencapai 1.244.400 orang.

Ia mengatakan pengusaha sekarang dapat memperbarui Kartu Kunjungan kerja Sementara (PLKS) atau izin karyawan mereka melalui sistem e-PLKS.

Selain itu, JIM juga mengimplementasikan proyek percontohan, sebuah inisiatif untuk pengeluaran PLKS yang disahkan secara digital melalui e-Pass yang memungkinkan pengusaha mencetak permit pekerja asing mereka sendiri. (ant/dil/jpnn)

Kebutuhan tenaga kerja asing (TKA) di Malaysia sekitar 1,8 juta dan itu jumlah maksimum yang pernah dicapai,


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News