Malaysia Mendeportasi 85 TKI
Selasa, 08 Maret 2011 – 08:58 WIB
NUNUKAN - Malaysia kembali mendeportasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Sabah. Kali ini, 85 TKI yang terdiri dari 77 laki dan 8 perempuan dipulangkan melalui Nunukan dengan menggunakan KM Francis. Umumnya, tenaga kerja ini merupakan buruh perkebunan kelapa sawit dan buruh bangunan. “Sampai bulan Maret ini, baru kali ini terjadi deportasi sebanyak 85 TKI. Mereka dipulangkan karena dianggap ilegal. Rata-rata kasusnya karena tidak memiliki dokumen keimigrasian, seperti pasport dan Pas Lintas Batas (PLB) atau dokumen ketenagakerjaan. Mereka ditahan Polis Malaysia kemudian ditampung dan dideportasi ke Nunukan,” rincinya.
TKI dideporasi karena tak memiliki dokumen keimigrasian atau dokumen ketenagakerjaan. Setibanya di pelabuhan Tunon Taka, mereka langsung disambut Tim Satgas TKI terdiri dari Imigrasi, Polres, Disnaker dan instansi terkait lainnya.
Baca Juga:
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melalui Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan dan Pemberdayaan Pardamean Siahaan mengatakan, pemulangan TKI seperti ini sudah sering terjadi tiap tahunnya, tapi untuk 2011 ini merupakan yang pertama.
Baca Juga:
NUNUKAN - Malaysia kembali mendeportasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Sabah. Kali ini, 85 TKI yang terdiri dari 77 laki dan 8 perempuan
BERITA TERKAIT
- Beda dengan Prabowo, Trump Tunjuk Utusan Khusus Presiden untuk Atasi Krisis Ukraina
- Wapres Sara Duterte Digugat Pidana oleh Kepolisian Filipina
- Rawhi Fattuh Jadi Calon Kuat Presiden Palestina, Siapakah Dia?
- Mahmoud Abbas Keluarkan Dekrit Demi Penggantinya di Jabatan Presiden Palestina
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan