Malaysia Menuju Endemi, Politikus Senior Masih Didenda karena Berpelukan
jpnn.com, KUALA LUMPUR - Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamalludin menjatuhkan denda RM 1.000 (Rp 3 juta) kepada tokoh senior Democratic Action Party (DAP) Lim Kit Siang karena berpelukan saat menghadiri acara Kongres Ke-17 DAP yang berlangsung di Pusat Konvensi Ideal (IDCC), Shah Alam, Negara Bagian Selangor, Selasa.
"Kompaun sudah dikeluarkan kepada Lim Kit Siang," ujar menteri asal Partai UMNO tersebut di Kuala Lumpur, Selasa.
Khairy Jamaluddin juga berharap kepada mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak agar membayar satu denda yang dikeluarkan saat Pemilu Negara Bagian Johor yang masih belum tuntas.
"Kementerian Kesehatan Malaysia juga berharap kepada Najib Razak menerima empat lagi denda yang dikirim melalui pos dimana pegawai Najib Razak enggan menerima sebelumnya," katanya.
Khairy mengatakan denda terhadap Lim Kit Siang akibat kesalahan yang dilakukan pada 20 Maret yang lalu di IDCC tersebut telah diberikan kepada yang bersangkutan dan diterima oleh anak Lim Kit Siang, Lim Hui Ming.
Khairy mengatakan yang bersangkutan telah melanggar Pasal 16 (1) Peraturan-Peraturan Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Menular (Langkah-Langkah di Dalam Kawasan Penularan Setempat) 2021 yaitu enggan mematuhi arahan dengan berpelukan dalam acara sosial.
Pada Senin sebelumnya Najib Razak melalui status di Facebook-nya telah mempersoalkan mengenai Lim Kit Siang yang tidak dikenakan denda setelah berpelukan di kongres partainya.
Pemerintah Malaysia saat ini dalam proses transisi endemik dalam penanganan wabah COVID dan 1 April mendatang baru membuka perbatasan internasionalnya. (ant/dil/jpnn)
Tokoh senior Democratic Action Party (DAP) didenda RM 1.000 (Rp 3 juta) karena berpelukan
Redaktur & Reporter : Adil
- Dua Warga Yogya Didenda Rp 50 Ribu karena Buang Sampah Sembarangan
- OJK Tutup 915 Entitas Keuangan Ilegal, Siap-Siap Kena Denda
- Bobby Nasution: Membuang Sampah ke Sungai akan Didenda Rp 10 Juta
- Ingat, Caleg Masuk DCT yang Kampanye di Luar Jadwal Bisa Kena Pidana
- Polisi Daerah Ini Siap Berlakukan Tilang Emisi
- KPPU Jatuhkan Denda Rp 28 Miliar pada Kasus Tender Revitalisasi TIM yang Melibatkan Jakpro