Malaysia Minta Upah Minimum TKI Fleksibel
Kamis, 12 Agustus 2010 – 06:01 WIB
JAKARTA - Malaysia tak kunjung memutuskan besar upah minimum bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Yang terbaru, Malaysia menawarkan agar klausul yang mengganjal perjanjian kerjasama pengiriman Buruh Migran RI ke Negeri Jiran itu bersifat fleksibel. Artinya, Malaysia akan merumuskan model upah minimum sendiri berdasarkan situasi ekonomi negara dan dengan mempertimbangkan kepentingan baik pengusaha dan pekerja. Selain itu, kata dia, pihak Malaysia kini masih berdiskusi dengan pemerintah RI untuk menurunkan biaya rekrutmen PLRT Indonesia dari jumlah saat ini RM 8.000 (sekitar Rp 24 juta). Pemerintah Negeri Jiran, kata Faisol, mengusulkan aturan baru agar majikan yang membayar biaya rekrutmen kepada agen hanya diizinkan mengurangi 50 persen dari gaji TKI.
"Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Datuk Dr S. Subramaniam dan permintaan itu kini sedang kami dalami dan kaji," ujar Staf Khusus Menakertrans, Faisol Riza ketika ditemui di Jakarta kemarin (11/8).
Baca Juga:
Faisol mengatakan, detail model pengupahan yang diajukan Malaysia itu akan secara resmi diajukan kepada pemerintah RI pada Oktober. Malaysia meminta agar upah minimum disusun dengan memperhitungkan sektor ketenagakerjaan Negeri Jiran dan regional.
Baca Juga:
JAKARTA - Malaysia tak kunjung memutuskan besar upah minimum bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Yang terbaru, Malaysia menawarkan agar klausul yang
BERITA TERKAIT
- Dandim dan Kapolres Daerah Ini Tancap Gas Jalankan Program Makan Bergizi Gratis
- Penjelasan Terbaru FEB UI soal Polemik Gelar Doktor Bahlil, Oh Ternyata
- Rocco’s Bark Day Fun Run Virtual Challenge, Lari Bersama 240 Anabul Sambil Berdonasi
- Pesan Hamdan Zoelva untuk Ferry Juliantono di Tasyakuran Syarikat Islam
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa
- Gerindra Kuasai Komisi yang Bermitra dengan Polisi, Jaksa, dan KPK