Malaysia Minta Upah Minimum TKI Fleksibel
Kamis, 12 Agustus 2010 – 06:01 WIB
JAKARTA - Malaysia tak kunjung memutuskan besar upah minimum bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Yang terbaru, Malaysia menawarkan agar klausul yang mengganjal perjanjian kerjasama pengiriman Buruh Migran RI ke Negeri Jiran itu bersifat fleksibel. Artinya, Malaysia akan merumuskan model upah minimum sendiri berdasarkan situasi ekonomi negara dan dengan mempertimbangkan kepentingan baik pengusaha dan pekerja. Selain itu, kata dia, pihak Malaysia kini masih berdiskusi dengan pemerintah RI untuk menurunkan biaya rekrutmen PLRT Indonesia dari jumlah saat ini RM 8.000 (sekitar Rp 24 juta). Pemerintah Negeri Jiran, kata Faisol, mengusulkan aturan baru agar majikan yang membayar biaya rekrutmen kepada agen hanya diizinkan mengurangi 50 persen dari gaji TKI.
"Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Datuk Dr S. Subramaniam dan permintaan itu kini sedang kami dalami dan kaji," ujar Staf Khusus Menakertrans, Faisol Riza ketika ditemui di Jakarta kemarin (11/8).
Baca Juga:
Faisol mengatakan, detail model pengupahan yang diajukan Malaysia itu akan secara resmi diajukan kepada pemerintah RI pada Oktober. Malaysia meminta agar upah minimum disusun dengan memperhitungkan sektor ketenagakerjaan Negeri Jiran dan regional.
Baca Juga:
JAKARTA - Malaysia tak kunjung memutuskan besar upah minimum bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Yang terbaru, Malaysia menawarkan agar klausul yang
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak