Malaysia Minta Warganya Tidak Abai Standar Ketenagakerjaan
Sabtu, 21 Januari 2023 – 23:58 WIB

Pekerja migran Indonesia (PMI). Ilustrasi: Ogen/Antara
Pemerintah Malaysia telah mengumumkan pelaksanaan Rencana Kemudahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 17 Januari 2023.
Rencana itu bertujuan untuk mempercepat proses aplikasi dan persetujuan penggunaan tenaga kerja asing di lima sektor penting -- manufaktur, perladangan, pertanian, jasa layanan (restoran) dan konstruksi -- dengan keterlibatan dan Kementerian Dalam Negeri (KDN). (ant/dil/jpnn)
Menteri Sumber Manusia Malaysia V Sivakumar mendesak pemberi kerja atau majikan tidak mengabaikan aspek-aspek standar ketenagakerjaan
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Menteri Karding Puji Aksi Heroik PMI Selamatkan Warga dan Lansia Dalam Kebakaran Hutan di Korsel
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Moratorium PMI Dicabut, PKB Sebut Devisa Tak Sebanding Nyawa
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan
- Sukseskan Perdamaian, Malaysia Siap Tampung Warga Palestina
- TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 71 PMI Nonprosedural di Perairan Batubara