Malaysia Perketat Aturan, WNI Tidak Bisa Langsung Masuk
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Malaysia kembali menerapkan karantina 14 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan siapa pun yang tiba dari Indonesia --setelah masa karantina sebelumnya dikurangi menjadi hanya tujuh hari.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui media sosial Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Rabu (19/5).
Kedubes Malaysia melalui nota konsuler menyampaikan bahwa, menyusul penularan COVID-19 varian SARS-Cov-2 di Indonesia, Pemerintah Malaysia menerapkan karantina wajib selama 14 hari bagi mereka yang tiba dari Indonesia.
Arahan karantina wajib tersebut berlaku mulai Minggu (16/5).
Asset Manager PT Pertamina di Malaysia Haris Gunawan, yang biasa mondar-mandir antara Jakarta dan Kuala Lumpur mengaku pening dengan kebijakan baru tersebut.
"Ya otomatis pening ini. Tadi orang Kedutaan Malaysia di Jakarta juga membagikan informasi tersebut," katanya.
Sebelumnya selama kebijakan tujuh hari karantina, pegawai BUMN tersebut biasa beberapa bulan berada di Kuala Lumpur dan beberapa bulan di Jakarta. Keluarganya sudah berada di Jakarta.
Sebelumnya, Haris biasanya mengeluarkan dana total 4.800 ringgit Malaysia atau sekitar Rp16,6 juta untuk memenuhi kewajiban terkait kebijakan anti COVID.
Pemerintah Malaysia memberlakukan aturan baru bagi WNI dan siapa pun yang baru tiba dari Indonesia
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN