Malaysia Perlu Di-Shock Therapy
Bakar Kapal Nelayan Pencuri Ikan Di Laut
Rabu, 18 Agustus 2010 – 05:25 WIB
JAKARTA - Kalangan DPR merasa persoalan dengan Malaysia terkait penahanan tiga petugas Kementrian Kelautan dan Perikanan, tidak cukup hanya selesai di permintaan maaf. Perlu ada shock therapy agar kejadian serupa tak terulang di kemudian hari. Teknis pelaksanaannya, Rofi" menggambarkan, misalnya ditangkap 5 kapal berbendera asing yang ditangkapmelakukan praktek illegal fisihing, maka satgas kapal patroli cukup membakar dan menenggelamkan 4 kapal saja. Satu kapal lagi yang menampung seluruh ABK lantas digiring saja keluar perairan Indonesia.
"Pembakaran dan penenggalaman kapal pelaku illegal fishing akan bisa menjadi shock therapy," tegas politisi PKS Rofi Munawar, di Jakarta, kemarin (17/8). Menurut dia, tindakan tersebut harus dilakukan pemerintah Indonesia secara terus menerus agar menimbulkan efek jera.
Baca Juga:
"Perlu diingat, pembakaran dan penenggalaman dilindungi perundangan," ujar anggota Komisi IV asal dapil Jawa Timur VII tersebut. Tepatnya, UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan pasal 69 ayat (4). "Asal ada bukti permulaan yang cukup saja," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kalangan DPR merasa persoalan dengan Malaysia terkait penahanan tiga petugas Kementrian Kelautan dan Perikanan, tidak cukup hanya selesai
BERITA TERKAIT
- Susun Renstra 2025-2029, Diskominfo Tangsel Libatkan Publik
- Kecelakaan Truk Aki Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia
- Diduga Rem Blong, Truk Tronton Menghantam Warung dan Sepeda Motor, Sadis
- Irjen Iqbal Beri Pembekalan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu Jelang Pencoblosan
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri