Malaysia Perpanjang Rekalibrasi, Bagaimana Respons PMI?
Kamis, 12 Januari 2023 – 23:40 WIB
Untuk mendaftarkan diri pada program tersebut, PMI harus memiliki majikan dan identitas diri berupa paspor atau fotokopi paspor.
Namun, PMI yang tidak memiliki paspor dapat mengurus pembuatan dokumen keimigrasian tersebut di KBRI Kuala Lumpur dan majikan mereka mendaftar secara daring di nakerkbrikl.com/registration dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
Setelah proses registrasi berhasil, majikan dapat segera membuat kontrak kerja secara daring yang kemudian dilegalisasi oleh KBRI Kuala Lumpur.
Proses antrean legalisasi kontrak kerja dapat dilakukan dengan mengakses https://antrean.kbrikl.id/ dengan memilih layanan Tenaga Kerja. (ant/dil/jpnn)
Pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia menyambut baik perpanjangan Program Rekalibrasi Tenaga Kerja Asing hingga 31 Desember 2023
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Migrants Day 2024, Menakar Urgensi Pendidikan Tinggi bagi Pekerja Migran Indonesia
- Piala AFF 2024: Thailand Menikung Singapura, Malaysia Terancam
- Piala AFF 2024 Masih Berlangsung, Timnas Malaysia Umumkan Pelatih Baru
- Lewat Program ini PMI di Singapura Dipersiapkan Agar Punya Masa Depan Lebih Cerah
- Semifinal BWF World Tour Finals 2024: Ganda Campuran China dan Malaysia Saling Sikut
- Carut-Marut Timnas Malaysia di Piala AFF 2024