Malaysia Persulit Transeksual Ubah Status
Senin, 10 Januari 2011 – 04:44 WIB
KUALA LUMPUR - Seorang transeksual asal Malaysia tengah berjuang mendapatkan statusnya setelah pengadilan menolak menyetujui pergantian jenis kelamin pada kartu identitasnya. Pria yang tidak disebutkan identitasnya, karena alasan keamanan itu, telah melakukan operasi kelamin menjadi perempuan di Thailand, empat tahun lalu. Operasi pergantian jenis kelamin adalah legal di Malaysia. Namun seorang transeksual seringkali tidak bisa secara legal mengganti status jenis kelaminnya. Aktifis memperkirakan tidak kurang dari 50 ribu transeksual di Malaysia. Sebagian dari mereka menghadapi prasangka buruk dari masyarakat dan susah menjadi pekerjaan.
Pengacaranya, Wong Kah Who, mengatakan bahwa majelis hakim pengadilan tinggi, pada Jumat (7/1), merasa simpati dengan kasus kliennya. Namun hakim tidak bisa mengabulkan permohonannya karena tidak dasar hukum yang berkaitan dengan hal itu.
Baca Juga:
"Pengadilan menyatakan tidak siap untuk menyetujui permohonan tersebut karena tidak punya wewenang untuk itu. Klien saya kecewa dengan keputusan itu. Tapi dia akan terus berjuang untuk hak-haknya dan akan mengajukan banding untuk keputusan itu," kata Wong kepada Associated Press.
Baca Juga:
KUALA LUMPUR - Seorang transeksual asal Malaysia tengah berjuang mendapatkan statusnya setelah pengadilan menolak menyetujui pergantian jenis kelamin
BERITA TERKAIT
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer
- Trump Bakal Menghukum Petinggi Militer yang Terlibat Pengkhianatan di Afghanistan
- Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan RI Dukung Penguatan Pasukan Perdamaian di Palestina
- Joe Biden Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh AS untuk Serang Rusia
- Presiden Prabowo Mengungkapkan Kerinduannya
- Prabowo: Indonesia Dukung Energi Terbarukan & Pengurangan Emisi Karbon