Malaysia Relakan Dua Warganya Dijerat KPK
Jumat, 15 Juni 2012 – 01:01 WIB
Bahkan Syed Munshe menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KPK yang sudah memberikan akses sehingga pemerintah Malaysia dapat mengetahui persis nama dan alamat dua warganya yang kini ditahan KPK. Selanjutnya, Pemerintah Malaysia akan menelusuru alamat dan tempat tinggal kedua tahanan KPK itu di negeri jiran.
"Tapi KPK memiliki cara sendiri. Yang penting juga di bawah kedutaan, kalau ada kesalahan hukum, silahkan diproses," tambahnya.
Sebelumnya KPK menjerat Hasan dan Azmi dengan sangkaan merintangi dan menghalangi penyidikan kasus korupsi karena membantu pelarian Neneng Sri Wahyuni. KPK menjerat keduanya dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kini Hasan dan Azmi ditahan di dua rutan berbeda. Hasan dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan R Azmi bin Muhammad Yusof dititipkan di Rutan Polres Jakarta Timur.(fat/jpnn)
JAKARTA - Malaysia bertindak cekatan setelah mengetahui dua warganya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan menyembunyikan tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yusril Sebut Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
- Dasco Sebut Mayor Teddy Bisa Jabat Seskab Tanpa Pensiun dari TNI
- Hadir Pelantikan Menteri, Kaesang Bilang Kabinet Merah Putih Lebih Baik dari Sebelumnya
- Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Kapal yang Berlayar ke Luar Negeri
- Dilantik Jadi Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan, Yusril Fokus dengan Hal Ini
- Foto Perdana Prabowo dan Para Menteri di Istana, Kompak Pakai Dasi Biru