Malaysia Sepakati Libur TKI
LoI Rampung, Moratorium Segera Dicabut
Kamis, 09 Desember 2010 – 08:39 WIB

Malaysia Sepakati Libur TKI
JAKARTA - Moratorium atau penghentian pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia akhirnya berbuah kesepakatan yang menguntungkan buruh migran. Setelah hampir 18 bulan tanpa TKI informal, Malaysia akhirnya melunak. Negeri Jiran menyepakati bahwa TKI di sektor pembantu rumah tangga di Malaysia berhak mendapat libur sehari dalam seminggu. Kesepakatan itu ditandai dengan letter of intent (LoI) antara pemerintah kedua negara. Di dalamnya diatur secara lengkap mengenai hak libur dan upah yang layak para TKI yang bekerja di negeri Jiran itu. Marty bersyukur Malaysia merespon positif tawaran Indonesia tentang masalah ketenagakerjaan dalam bentuk LoI tersebut.
"Mereka juga boleh menyimpan sendiri paspor pribadi tanpa harus ditahan lagi oleh majikan." demikian poin tertulis hasil pertemuan empat mata Menteri Luar Negeri (Menlu), Marty Natalegawa, dengan Menlu Malaysia, Anifah Aman di Nusa Dua, Bali, Rabu (8/12) kemarin.
Dalam pernyataan tertulis, Marty mengatakan kedua poin itu termasuk dalam pembahasan masalah utama yang dihadapi para pekerja Indonesia di Malaysia. Buruh Migran bisa berbahagia karena dengan keputusan baru ini kendala yang memicu pelecehan dan penyiksaan ketika bekerja di Negeri Jiran satu-persatu mulai teratasi. "Masalah ini telah rampung dan pembaruan hak-hak TKI tersebut telah diberlakukan di Malaysia," kata Marty.
Baca Juga:
JAKARTA - Moratorium atau penghentian pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia akhirnya berbuah kesepakatan yang menguntungkan buruh migran.
BERITA TERKAIT
- UU TNI Hasil Revisi, Ikhtiar Positif demi Penguatan Pertahanan NKRI
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji, Ini Alasannya
- Aksi Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers
- Bantu Pangan Warga, Eddy Soeparno Gelar Bazar Tebus Murah di Cianjur
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong