Malaysia Sudah Longgarkan Larangan Masuk untuk WNI
Kamis, 17 September 2020 – 22:59 WIB
Larangan masuk, yang mulai berlaku pada 7 September, diberlakukan terhadap 23 negara yang mencatat banyak kasus COVID-19 yaitu Amerika Serikat, Brazil, India, Rusia, Peru, Kolombia, Afrika Selatan, Meksiko, Spanyol, Argentina, Chili, Iran, Bangladesh, Inggris, Arab Saudi, Pakistan, Prancis, Turki, Italia, Jerman, Irak, Filipina, dan Indonesia. (ant/dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Malaysia yang sempat memberlakukan larangan masuk terhadap warga dari 23 negara termasuk Indonesia untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Alasan Mantan Pelatih Timnas Malaysia Menerima Pinangan Persis Solo
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Warga Tangerang Kecele Beli iPhone 16 di Malaysia: Dapat Produk Gagal, Repot Urus Pajak
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Ini 4 Faktor untuk Mencapai Visi Integrasi dan Konektivitas Subkawasan BIMP-EAGA