Malaysia Tangkap 21 Pekerja Migran Indonesia di Restoran, Apa Kesalahan Mereka?
jpnn.com, KUALA LUMPUR - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur akan memastikan kondisi 21 pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditangkap Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) karena tidak memiliki dokumen lengkap.
"KBRI Kuala Lumpur akan berkoordinasi dengan institusi terkait seperti JIM untuk memastikan kondisi dan keberadaan 21 WNI tersebut," ujar Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar saat dihubungi, Rabu (24/3).
JIM Putrajaya telah menyerbu dua buah restoran yang diduga mempekerjakan warga asing tanpa surat izin di sekitar kawasan Kampung Abu Bakar Baginda, Kajang dan Presint 11, Putrajaya, Selasa (23/3).
Operasi tersebut berdasarkan pengaduan warga dan hasil investigasi JIM.
Dalam serbuan ke lokasi itu, sebanyak 31 orang telah diperiksa dan hasilnya sebanyak 29 orang warga asing yang berumur antara 21 hingga 55 tahun ditahan.
Warga asing yang ditahan terdiri atas satu lelaki warga Myanmar, 10 lelaki dan 11 perempuan warga Indonesia serta tujuh lelaki warga India.
Selain itu tiga lelaki warga setempat turut dikenakan nota catatan untuk hadir memberi keterangan.
Selama pemeriksaan, seorang lelaki warga asing telah bertindak di luar pengawalan dan agresif dalam usaha melarikan diri.
Sebanyak 21 pekerja migran Indonesia, 7 WN India dan seorang WN Myanmar ditangkap otoritas imigrasi Malaysia di dua restoran di kawasan Putrajaya
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
- Jenazah WHV Asal Indonesia Belum Dipulangkan, Penyebab Kecelakaan Masih Diselidiki
- Bea Cukai Edukasi Ratusan PMI Menjelang Keberangkatan ke Korea Selatan
- Himsataki Taruh Harapan Besar pada Menteri Perlindungan PMI dan Menaker yang Baru
- Agus Andrianto, Reserse Berpengalaman Polri Jadi Menteri Imigrasi dan PAS
- Ini 4 Faktor untuk Mencapai Visi Integrasi dan Konektivitas Subkawasan BIMP-EAGA