Malaysia Tangkap 3 WNI, Indonesia Tempuh Jalur Diplomasi
Minggu, 15 Agustus 2010 – 21:21 WIB

Malaysia Tangkap 3 WNI, Indonesia Tempuh Jalur Diplomasi
JAKARTA - Pemerintah Indonesia bertindak cekatan untuk menyelesaikan masalah penangkapan tiga pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Batam oleh Polisi Diraja Malaysia. Meski demikian, pemerintah tetap akan mengedepankan upaya diplomatis untuk mebebaskan tiga PNS Pemko Batam, Kepulauan Riau yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia di perairan Tanjungberakit, Bintan, Jumat (13/8) malam lalu.
Bahkan laporan tentang penangkapan paksa terhadap Asriadi, Erwan, serta Selvogrevo Wewengkang oleh Polisi Diraja Malaysia itu juga sudah sampai ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto, menyatakan bahwa Presiden SBY sudah tahu tentang insiden itu. "Sudah (tahu), dan minta diselesaikan secara baik-baik," ujar Djoko di Istana Kepresidenan, Minggu (15/8).
Menurutnya, Indonesia akan menempuh upaya diplomatis agar tiga PNS Pemko Batam itu bisa segera dilepaskan. "Sedang diselesaikan antar (pemerintah) kedua negara. Menlu sudah bekerja, kementerian DKP (Kelautan dan Perikanan) juga sedang menyelesaikan masalah ini,” imbuhnya.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan tiga WNI itu akan dibarter dengan tujuh nelayan Malaysia yang kini ditahan di Batam, mantan Panglima TNI itu mengaku belum bisa memastikan hal itu. Alasannya, proses penyelesaian oleh pemerimntah kedua negara masih berjalan. "Ikuti saja prosesnya,” tandasnya.
JAKARTA - Pemerintah Indonesia bertindak cekatan untuk menyelesaikan masalah penangkapan tiga pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Batam oleh Polisi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?