Malaysia Tangkap 3 WNI, Indonesia Tempuh Jalur Diplomasi
Minggu, 15 Agustus 2010 – 21:21 WIB
JAKARTA - Pemerintah Indonesia bertindak cekatan untuk menyelesaikan masalah penangkapan tiga pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Batam oleh Polisi Diraja Malaysia. Meski demikian, pemerintah tetap akan mengedepankan upaya diplomatis untuk mebebaskan tiga PNS Pemko Batam, Kepulauan Riau yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia di perairan Tanjungberakit, Bintan, Jumat (13/8) malam lalu.
Bahkan laporan tentang penangkapan paksa terhadap Asriadi, Erwan, serta Selvogrevo Wewengkang oleh Polisi Diraja Malaysia itu juga sudah sampai ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto, menyatakan bahwa Presiden SBY sudah tahu tentang insiden itu. "Sudah (tahu), dan minta diselesaikan secara baik-baik," ujar Djoko di Istana Kepresidenan, Minggu (15/8).
Menurutnya, Indonesia akan menempuh upaya diplomatis agar tiga PNS Pemko Batam itu bisa segera dilepaskan. "Sedang diselesaikan antar (pemerintah) kedua negara. Menlu sudah bekerja, kementerian DKP (Kelautan dan Perikanan) juga sedang menyelesaikan masalah ini,” imbuhnya.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan tiga WNI itu akan dibarter dengan tujuh nelayan Malaysia yang kini ditahan di Batam, mantan Panglima TNI itu mengaku belum bisa memastikan hal itu. Alasannya, proses penyelesaian oleh pemerimntah kedua negara masih berjalan. "Ikuti saja prosesnya,” tandasnya.
JAKARTA - Pemerintah Indonesia bertindak cekatan untuk menyelesaikan masalah penangkapan tiga pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Batam oleh Polisi
BERITA TERKAIT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran