Malaysia Temukan Lagi Kuburan Massal Korban Perdagangan Manusia
jpnn.com - KUALA LUMPUR - Polisi Malaysia kembali menemukan kuburan massal yang diduga korban perdagangan manusia di sejumlah wilayah di dekat perbatasan Thailand. Kuburan massal itu diyakini berisi mayat ratusan migran Bangladesh dan Myanmar.
Seperti dilansir BBC, Minggu (23/8), Menteri Dalam Negeri Ahmad Zahid Hamidi menegaskan bahwa otoritas terkait meyakini yang ditemukan merupakan kuburan massal korban perdagangan manusia.
"Belum bisa memastikan berapa jumlah mayat yang ditemukan. Semuanya masih dalam penyelidikan," kata Ahmad Zahid Hamidi kepada wartawan di Kuala Lumpur, seperti dilaporkan Kantor berita Reuters yang dikutip kembali dari BBC.
Sementara Harian Utusan Malaysia melaporkan kepolisian Malaysia telah menemukan sekitar 30 kuburan. Ironisnya, kuburan itu berisi ratusan mayat di dua tempat di wilayah utara negara bagian Perlis yang berbatasan dengan Thailand.
Situs surat kabar Star melaporkan hampir 100 mayat ditemukan di salah satu kuburan, Jumat (21/8) lalu.
"Ini temuan awal dan kemungkinan jumlahnya lebih banyak," kata Ahmad Zahid ketika ditanya soal jumlah kepastiannya.
Ahmad Zahid mengatakan, kepolisian juga menemukan bekas kamp perdagangan yang terletak di daerah Klian Intan dan di desa-desa di dekat perbatasan.
"Mereka berada di sana untuk beberapa waktu. Saya menduga kamp telah beroperasi selama setidaknya lima tahun," katanya.(BBC/ray/jpnn)
KUALA LUMPUR - Polisi Malaysia kembali menemukan kuburan massal yang diduga korban perdagangan manusia di sejumlah wilayah di dekat perbatasan Thailand.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bertemu di World Leaders Summit, Megawati Berbincang dengan Al Gore
- PP PMKRI Perkuat Diplomasi Lintas Organisasi Masyarakat Sipil di Asia Pasifik
- Megawati Minta Semua Negara Menjaga Masa Depan Anak di Forum Internasional
- Indonesia Harus Tolak Wacana Trump Soal Relokasi Warga Palestina ke Yordania & Mesir
- 9 Negara Bersatu Demi Mendukung Hak Palestina, Indonesia?
- Trump Tidak Bercanda soal Greenland, Simak Penegasan dari Menlu AS Ini