Malaysia Tetapkan Harga Vaksin Berbayar, Sinovac Paling Mahal
Kamis, 13 Januari 2022 – 23:37 WIB

Ilustrasi ringgit Malaysia. Foto: MOHD RASFAN / AFP
"Setiap individu/perusahaan yang melakukan pelanggaran akan dituntut berdasarkan Price Control and Anti-Profiteering Act 2011 dan dapat dikenakan hukuman," katanya.
Individu yang melanggar bisa didenda oleh pengadilan hingga RM 100.000 (sekitar Rp 341,8 juta) atau penjara tidak lebih dari tiga tahun atau kedua-duanya. Atau, individu tersebut didenda oleh pemerintah hingga RM 50.000 (sekitar Rp 170,9 juta).
Sedangkan perusahaan yang melakukan pelanggaran bisa dikenai denda pengadilan hingga RM500.000 (sekitar Rp1,7 miliar) atau didenda oleh pemerintah hingga RM 250.000 (sekitar Rp 855,4 juta). (ant/dil/jpnn)
pemerintah Malaysia menyatakan warga bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 atas pilihan mereka sendiri secara berbayar di rumah sakit dan klinik swasta
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Sukseskan Perdamaian, Malaysia Siap Tampung Warga Palestina
- President University dan INTI International University Malaysia Berkolaborasi di Bidang Teknik Sipil
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi
- Bakal Ada Operasi Pasar di 500 Titik, Harga Sembako Harus Lebih Murah dari Malaysia
- Pantai Hospital Ayer Keroh, Pilihan Pasien Indonesia untuk Layanan Medis Tingkat Lanjut
- Ini Layanan Medis Bedah Robotik Canggih di Pantai Hospital Ayer Keroh