Malaysia Tolak Masuk 1.000 Calon TKI
Keberangkatan seribu CTKI ditunda akibat rencana pemerintah Malaysia yang melakukan razia besar-besaran terhadap pekerja asing atau ilegal.
Hal itu menjadi peringatan bagi Indonesia dengan jumlah TKI ilegal 1,25 juta orang.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menuturkan, pencegahan untuk tenaga kerja ilegal telah dilakukan cukup ketat.
Imigrasi, terang dia, memiliki kebijakan untuk memperketat pengajuan paspor.
Dokumen yang disertakan diperiksa dengan detail, termasuk pada saat wawancara.
"Sampai dengan Juni 2017, terdapat kurang lebih 4 ribu CTKI yang ditunda kepemilikan paspornya di kantor imigrasi," ujarnya.
Penundaan tersebut dilakukan karena diduga orang yang mengajukan paspor itu hendak menjadi tenaga kerja di luar negeri.
Tapi, jelas Agung, pengajuan tersebut tanpa disertai dengan dokumen pendukung seperti rekomendasi dari dinas tenaga kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Pemerintah Malaysia kini mulai melakukan operasi pemeriksaan dokumen keimigrasian secara besar-besaran kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja
- Himsataki Taruh Harapan Besar pada Menteri Perlindungan PMI dan Menaker yang Baru
- Korupsi di Kemenaker, Eks Anak Buah Cak Imin Dituntut Penjara Hampir 5 Tahun
- Banyak Peluang Kerja di Luar Negeri, P3MI-APJATI Diskusi dengan Atase TKI di Binawan Group
- Pengiriman 22 TKI Ilegal Digagalkan Polres Rohil, 11 di Antaranya Warga Rohingya
- Rieke Beberkan Perjuangan Korban TPPO yang Berhasil Dipulangkan ke Indonesia
- Reyna Usman Irit Bicara Setelah Diperiksa KPK