Malaysia Tuding Indonesia Langgar 13 Kali
Senin, 08 Juni 2009 – 10:57 WIB
JAKARTA - Pemerintah Malaysia tidak ingin dijadikan satu-satunya pihak yang disalahkan terkait kasus memanasnya masalah perbatasan di Ambalat. Mereka mencatat, Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebenarnya juga telah melakukan pelanggaran perbatasan sebanyak 13 kali. Menurut Effendy, pemerintah Malaysia mengaku bisa memahami kalau pemerintah dan rakyat Indonesia memprotes keras masuknya kapal militer Malaysia ke wilayah Indonesia di Ambalat. Mantan ketua FKB di DPR itu menambahkan, Menhan Ahmad Zahid secara umum memberikan tanggapan positif atas keberatan Indonesia tersebut.
Menteri Pertahanan Malaysia Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi juga siap menyampaikan nota protes ke pemerintahan RI. Protes itu disampaikan kepada delegasi Komisi I DPR, Effendy Choirie dan Ali Mochtar Ngabalin. Kedua pihak bertemu dan melakukan pembicaraan di Putrajaya, Malaysia, pada Sabtu malam (6/6) lalu. Dua orang anggota dewan itu mendahului rombongan resmi yang baru akan berangkat hari ini ( 08/06).
Baca Juga:
"Dia sampaikan TNI kita 13 kali melanggar. Tapi, sebenarnya dia (Menhan Malaysia, Red) tidak ingin memperpanjang masalah Indonesia-Malaysia terutama di blok Ambalat," ungkap Effendy Choirie, Minggu (7/6).
Baca Juga:
"Dia berjanji akan mempercepat proses penyelesaian sengketa RI-Malaysia," tambah tokoh yang akrab disapa Gus Choi itu. Meski demikian, pemerintah Malaysia sadar jika jalan keluar penyelesaian tidak akan berlangsung mudah. Sebab, persoalannya bukan hanya sekedar soal perbatasan, tapi juga soal ekonomi.
JAKARTA - Pemerintah Malaysia tidak ingin dijadikan satu-satunya pihak yang disalahkan terkait kasus memanasnya masalah perbatasan di Ambalat. Mereka
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat