Malaysia Vonis Mati 2 WNI
Ada 345 Orang Menunggu Eksekusi
Sabtu, 21 Agustus 2010 – 07:16 WIB
JAKARTA - Kedaulatan Indonesia di mata Malaysia tampaknya sudah sangat lemah. Indikasinya, minimnya perlindungan pemerintah terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat hukum di Negeri Jiran. Pada Rabu (18/8) lalu, Mahkamah Agung Malaysia memberikan kado kemerdekaan RI dengan vonis hukuman gantung sampai mati kepada dua WNI asal Aceh yakni Bustaman bin Bukhari dan Tarmizi bin Yacob. "Kami meminta pemerintah memroses diplomasi dengan Malaysia agar ada pengurangan hukuman atau ekstradisi. Jika harus dihukum mati lebih baik disini (Indonesia, Red)," ujar Koordinator Kontras Haris Azis ketika ditemui di kantornya Jumat (20/8) kemarin.
Keduanya telah mendekam di penjara Pokok Sena, Kedah, Malaysia sejak 1995. Mereka ditangkap Polis Diraja Malaysia (PDRM) karena terkait kepemilikan narkoba dan dituduh menjadi pengedar di kawasan Kedah.
Baca Juga:
Ironisnya, pemerintah RI terkesan cuci tangan dengan minimnya perhatian dan bantuan hukum kepada dua WNI tersebut. Karena itu, tiga Lembaga Swadaya Masyarakat yakni Migrant Care, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Internasional NGO Forum on Indonesia Development (Infid) mendesak pemerintah memerjuangkan pembebasan 2 WNI tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Kedaulatan Indonesia di mata Malaysia tampaknya sudah sangat lemah. Indikasinya, minimnya perlindungan pemerintah terhadap Warga Negara
BERITA TERKAIT
- Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta Ikut Nobar Laga Indonesia vs Jepang
- KBRI Dili Gelar Nobar Laga Timnas Indonesia vs Jepang
- Amerika Parkir Rudal Typhon di Filipina, Bikin China Ketar-ketir
- Kang TB Sodorkan 4 Catatan Kritis soal Joint Statement Maritime RI-Tiongkok
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29