Malaysia Vonis Mati 2 WNI
Ada 345 Orang Menunggu Eksekusi
Sabtu, 21 Agustus 2010 – 07:16 WIB
JAKARTA - Kedaulatan Indonesia di mata Malaysia tampaknya sudah sangat lemah. Indikasinya, minimnya perlindungan pemerintah terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat hukum di Negeri Jiran. Pada Rabu (18/8) lalu, Mahkamah Agung Malaysia memberikan kado kemerdekaan RI dengan vonis hukuman gantung sampai mati kepada dua WNI asal Aceh yakni Bustaman bin Bukhari dan Tarmizi bin Yacob. "Kami meminta pemerintah memroses diplomasi dengan Malaysia agar ada pengurangan hukuman atau ekstradisi. Jika harus dihukum mati lebih baik disini (Indonesia, Red)," ujar Koordinator Kontras Haris Azis ketika ditemui di kantornya Jumat (20/8) kemarin.
Keduanya telah mendekam di penjara Pokok Sena, Kedah, Malaysia sejak 1995. Mereka ditangkap Polis Diraja Malaysia (PDRM) karena terkait kepemilikan narkoba dan dituduh menjadi pengedar di kawasan Kedah.
Baca Juga:
Ironisnya, pemerintah RI terkesan cuci tangan dengan minimnya perhatian dan bantuan hukum kepada dua WNI tersebut. Karena itu, tiga Lembaga Swadaya Masyarakat yakni Migrant Care, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Internasional NGO Forum on Indonesia Development (Infid) mendesak pemerintah memerjuangkan pembebasan 2 WNI tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Kedaulatan Indonesia di mata Malaysia tampaknya sudah sangat lemah. Indikasinya, minimnya perlindungan pemerintah terhadap Warga Negara
BERITA TERKAIT
- Arab Saudi Janjikan Pelayanan Kelas Dunia untuk Jemaah Haji & Umrah
- Korsel Diguncang Skandal Politik, Korut Pamer Rudal Hipersonik
- Jerman dan Amerika Diguncang Aksi Teror, Prancis Panik
- Iran Izinkan Anak 14 Tahun Jalani Operasi Plastik demi Kecantikan
- Elite Palestina Siap Bernegosiasi dengan Bos Intel Israel di Doha
- Bus Wisata Masuk Jurang, 19 Penumpang Tewas, Sopir Selamat