Malinda akan Ajukan Banding
Rabu, 07 Maret 2012 – 17:40 WIB

Malinda akan Ajukan Banding
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar kepada mantan Senior Relationship Manager Citibank Inong Malinda alias Malinda, Rabu (7/3). Atas putusan ini Malinda langsung menyatakan akan melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.
"Fakta hukumnya belum fair, kita mau banding," ujar salah seorang pengacara Malinda, Batara Simbolon usai persidangan.
Nantinya sebut Batara, pihaknya ingin membuktikan kembali putusan hakim yang dipimpin Gusrizal itu melalui mekanisme banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Dikatakan, fakta-fakta yang diungkapkan dalam sidang tersebut masih harus diuji kembali.
Seperti diketahui vonis ini diberikan kepada Malinda Dee atas bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Malinda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang sebagaimana didakwakan.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar kepada mantan Senior
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat