Malinda akan Ajukan Banding
Rabu, 07 Maret 2012 – 17:40 WIB

Malinda akan Ajukan Banding
"Menyatakan terdakwa Inong Malinda Dee terbukti bersalah melaukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang," ujar majelis hakim.
Selain hukuman penjara Hakim juga mewajibkan Malinda membayar denda Rp 10 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan penjara.
Putusan yang diganjarkan majelis ini jauh lebih ringan dari yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana sebelumnya JPU menuntut 13 tahun penjara untuk Malinda. Sementara untuk denda JPU meminta Malinda diwajibkan membayar Rp 10 miliar, dengan subsider kurungan 7 bulan penjara.
Terkait putusan ini JPU Tatang Sutarna memilih mengunakan waktu yang diberikan majelis untuk memikirkan putusan tersebut. "Pikir-pikir dulu," ujarnya.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar kepada mantan Senior
BERITA TERKAIT
- Bahas Transmigrasi Patriot, Wamen Viva Yoga Dorong Mahasiswa Punya Jiwa Kewirausahaan
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Wujudkan Visi Prabowo, Bupati Lahat Siapkan Generasi Emas Lewat Pengembangan SDM Unggul
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia