Malinda akan Ajukan Banding
Rabu, 07 Maret 2012 – 17:40 WIB
"Menyatakan terdakwa Inong Malinda Dee terbukti bersalah melaukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang," ujar majelis hakim.
Selain hukuman penjara Hakim juga mewajibkan Malinda membayar denda Rp 10 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan penjara.
Putusan yang diganjarkan majelis ini jauh lebih ringan dari yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana sebelumnya JPU menuntut 13 tahun penjara untuk Malinda. Sementara untuk denda JPU meminta Malinda diwajibkan membayar Rp 10 miliar, dengan subsider kurungan 7 bulan penjara.
Terkait putusan ini JPU Tatang Sutarna memilih mengunakan waktu yang diberikan majelis untuk memikirkan putusan tersebut. "Pikir-pikir dulu," ujarnya.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar kepada mantan Senior
BERITA TERKAIT
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini
- Sesama R3, Nilai Rendah Malah Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Ada Permainan? BKN Bereaksi
- Gerakan Satu Juta Pohon: KAI Logistik Tanam 1.200 Pohon