Malinda Bergaji Rp 500 Juta per Tahun
Selasa, 18 Oktober 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Sidang terdakwa pencucian uang dan pemalsuan KTP Andhika Gumilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memasuki tahap pemeriksaan para saksi kemarin (17/10). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi dari Citibank untuk membuktikan bahwa suami siri Malinda Dee itu dengan sadar menguasai duit hasil kejahatan istrinya. Menanggapi keterangan Rizki, Andhika berupaya cuci tangan. Dia menegaskan bahwa dirinya tidak tahu-menahu proses di balik pembelian mobil mewah bernomor polisi B 18 DIK itu. "Saya tidak tahu dunia perbankan. Saya tidak tahu atas keterangan saksi itu," kata lelaki 22 tahun yang bernama alias Juan Ferrero itu.
Para saksi itu adalah pengacara Citibank, Rizki Marzuki, dan Kepala Citbank Cabang Landmark Paulina. Rizki adalah orang yang pertama melaporkan Malinda ke Bareskrim Mabes Polri karena diduga menggelapkan duit nasabah. "Ada laporan dari nasabah bahwa terjadi pemindahbukuan tanpa sepengetahuan mereka," kata Rizki dalam sidang.
Baca Juga:
Menurut Rizki, salah seorang nasabah yang melapor adalah Suryati Budiman. Kepada Rizki, Suryati mengatakan, uangnya sebesar Rp 311 juta diam-diam ditransfer Malinda ke rekening seseorang bernama Anggito Anggraeni. Belakangan duit itu digunakan untuk membeli Hummer H3 putih yang dihadiahkan Malinda kepada Andhika.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang terdakwa pencucian uang dan pemalsuan KTP Andhika Gumilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memasuki tahap pemeriksaan
BERITA TERKAIT
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- Momen Kompak, Prabowo dan Menterinya Minta Maaf ke Publik, Ini Detailnya
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Nasih Honorer Gagal Dipertegas Lagi, Ada Regulasi Pengangkatan PPPK PNS
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi? Oh, Cukup 3 Kali
- Terkait Pemanggilan Beberapa Pekerja, Pertamina Patra Niaga: Hanya Sebagai Saksi