Malinda Dee Dituntut 13 Tahun Penjara
Kamis, 16 Februari 2012 – 14:28 WIB
JAKARTA - Setelah sempat tertunda Rabu (15/2), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dugaan penggelapan dan pencucian uang dana nasabah Citibank, Inong Malinda alias Malinda Dee, Kamis (16/2).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasang tuntutan 13 tahun penjara untuk mantan Senior Relationship Manager Citibank cabang Landmark, Jakarta, itu. Tak cukup di situ, JPU juga meminta hakim agar menjatuhkan denda seebsar Rp 10 miliar kepada istri siri Andika Gumilang itu.
Baca Juga:
"Menghukum terdakwa Malinda selama 13 tahun penjara dengan tetap ditahan di Rutan. Dengan denda sebesar Rp 10 miliar dan subsider tujuh bulan kurungan," kata JPU Tatang Sutarna dalam tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim Kamis (16/2) siang.
JPU menilai hukuman tersebut pantas diberikan mengingat Malinda telah menikmati hasil kejahatan yang diduga dilakukannya bersama rekan-rekan. Selain itu, hal memberatkan hukuman oleh JPU adalah dalam persidangan Malinda dinilai mempersulit pengungkapan perkara.
JAKARTA - Setelah sempat tertunda Rabu (15/2), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai