Malinda Dee Dituntut 13 Tahun Penjara
Kamis, 16 Februari 2012 – 14:28 WIB
JAKARTA - Setelah sempat tertunda Rabu (15/2), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dugaan penggelapan dan pencucian uang dana nasabah Citibank, Inong Malinda alias Malinda Dee, Kamis (16/2).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasang tuntutan 13 tahun penjara untuk mantan Senior Relationship Manager Citibank cabang Landmark, Jakarta, itu. Tak cukup di situ, JPU juga meminta hakim agar menjatuhkan denda seebsar Rp 10 miliar kepada istri siri Andika Gumilang itu.
Baca Juga:
"Menghukum terdakwa Malinda selama 13 tahun penjara dengan tetap ditahan di Rutan. Dengan denda sebesar Rp 10 miliar dan subsider tujuh bulan kurungan," kata JPU Tatang Sutarna dalam tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim Kamis (16/2) siang.
JPU menilai hukuman tersebut pantas diberikan mengingat Malinda telah menikmati hasil kejahatan yang diduga dilakukannya bersama rekan-rekan. Selain itu, hal memberatkan hukuman oleh JPU adalah dalam persidangan Malinda dinilai mempersulit pengungkapan perkara.
JAKARTA - Setelah sempat tertunda Rabu (15/2), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap
BERITA TERKAIT
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran
- PSI: Hukum Berat Semua Pelaku Judi Online, termasuk Kerabat Eks Presiden
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut