Malinda Sewa Apartemen Rp 36 Juta per Bulan
Kamis, 05 Januari 2012 – 05:15 WIB
Dalam sidang lainnya di PN Jakarta Selatan, Ismail membacakan pembelaan. Lelaki berkacamata itu mencucurkan air mata saat menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. "Apakah saya salah menerima uang dari kakak ipar sendiri," kata Ismail.
Ismail didakwa membantu kejahatan Malinda. JPU beralasan bahwa lelaki 36 tahun itu seharusnya mengetahui kemampuan finansial Malinda. Sebagai penerima duit, dia seharusnya bertanya asal usul duit tersebut.
Hal senada diungkapkan Visca dalam nota pembelaannya. Istri Ismail yang sedang hamil itu mempertanyakan dakwaan JPU yang menyebut dia seharusnya tahu asal usul duit.
"Bagaimana saya bisa tahu bahwa uang ini adalah hasil tindak pidana. Tidak ada yang memberitahu saya sebagai seorang awam. Saya juga tidak pernah menduga bantuan dari kakak kandung adalah hasil tindak pidana," kata perempuan berkacamata itu. (aga)
JAKARTA - Transaksi terdakwa money laundering dan penggelapan dana nasabah Citibank Inong Malinda Dee terus membuat geleng-geleng kepala. Kali ini,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara