Maling Amatir, Isi Brankas Dikira Gepokan Duit, Ternyata, Sukurin
Selasa, 28 September 2021 – 19:06 WIB
Setelah berhasil dibuka, isi brankas itu bukan uang atau perhiasan seperti yang diharapkan, tetapi tumpukan dokumen rahasia.
JS dan YB pun menjual brankas dan dokumen surat-surat tersebut Rp 1,5 juta kepada orang lain.
Polisi yang menerima laporan pencurian, kemudian menangkap ketiga pelaku beberapa jam setelah peristiwa pencurian tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa gerinda yang dipakai untuk membongkar brankas hingga beberapa dokumen yang dikemas dalam map.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (antara/jpnn)
Kawanan maling ini menggasak brankas di sebuah rumah di Perumahan Kedoya Permai, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib