Maling Bawa Kabur Empat Velg Mobil Dalam Waktu 60 Menit
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggulung pelaku pencurian modus baru yakni menggasak velg mobil. Dari kasus ini, polisi menangkap pelaku berinisial SS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketika beraksi, SS selalu membawa mobil pribadi dan dongkrak hingga kunci shock mobil.
“Pelaku ini mampu mencuri keempat velg mobil dalam waktu 60 menit," ujar Yusri kepada wartawan, Jumat (31/1).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku biasanya beraksi di kawasan Bekasi. Aksinya ini dilakukan sejak Agustus 2019 lalu.
Baru pada 30 Januari 2020 malam kemarin dia dibekuk sehingga tidak bisa beraksi lagi.
Saat ditangkap, polisi pun menyita beberapa barang bukti yang dipakai untuk beraksi. Ada satu set dongkrak dan mobilnya yang dipakai untuk membawa kabur velg. Kini yang bersangkutan harus mendekam di balik jeruji besi.
“Dia sudah mempersiapkan alat untuk melakukan pencurian. Kemudian pelaku membuka ban mobil korban dengan menggunakan dongkrak dan kunci shock. Selanjutnya ban mobil yang sudah dicopot diganjal menggunakan bata," sambung Yusri.
Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (cuy/jpnn)
Pelaku selalu membawa kendaraan pribadi dan dongkrak untuk beraksi mencuri velg mobil
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Kasus Tahanan Tewas di Polres Polman, Wakapolda Ingatkan soal SOP
- Polda Kalteng Tegas Tangani Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit
- Jangan Panik, Ini 5 Cara Atasi Sistem Setir Bermasalah
- Polda Kalteng Sikat 3 Tersangka Pembobol Sekolah Lintas Provinsi
- 3 Bocah Mencuri di Toko Modern Semarang, Begini Nasibnya