Maling, Begitu Keluar Penjara jadi Rampok
jpnn.com - JAKARTA – Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak menuturkan, penjara selama ini memang menjadi school of crime. Napi dengan kasus sepele seperti pencurian, setelah keluar bisa menjadi rampok.
”Pengguna narkotika setelah dipenjara juga bisa menjadi pengedar. Semua itu memang harus dihentikan,” terangnya, kemarin.
Dia menuturkan, karenanya perlu pengelompokan untuk setiap napi yang ada. Misalnya, untuk napi kasus narkotika akan dikelompokkan menjadi tiga, yakni bandar, pengedar dan pengguna. Setiap kelompok ini juga akan ditempatkan terpisah.
”Sehingga, pengguna tidak bisa bercengkrama dengan pengedar dan belajar dari pengedar,’ tuturnya.
Saat ini, pengelompokan napi tersebut sedang berlangsung di lapas seluruh Indonesia. Dalam waktu dekat, semua napi akan dikelompokkan dan diharapkan bisa mencegah terjadinya school of crime di lapas. ”Kami terus bekerja untuk mewujudkannya,” tegasnya. (wan/idr/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru