Maling, Begitu Keluar Penjara jadi Rampok
jpnn.com - JAKARTA – Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak menuturkan, penjara selama ini memang menjadi school of crime. Napi dengan kasus sepele seperti pencurian, setelah keluar bisa menjadi rampok.
”Pengguna narkotika setelah dipenjara juga bisa menjadi pengedar. Semua itu memang harus dihentikan,” terangnya, kemarin.
Dia menuturkan, karenanya perlu pengelompokan untuk setiap napi yang ada. Misalnya, untuk napi kasus narkotika akan dikelompokkan menjadi tiga, yakni bandar, pengedar dan pengguna. Setiap kelompok ini juga akan ditempatkan terpisah.
”Sehingga, pengguna tidak bisa bercengkrama dengan pengedar dan belajar dari pengedar,’ tuturnya.
Saat ini, pengelompokan napi tersebut sedang berlangsung di lapas seluruh Indonesia. Dalam waktu dekat, semua napi akan dikelompokkan dan diharapkan bisa mencegah terjadinya school of crime di lapas. ”Kami terus bekerja untuk mewujudkannya,” tegasnya. (wan/idr/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI