Maling Cilik Tak Kunjung Tobat, Baru Bebas Sekarang Masuk Penjara Lagi
jpnn.com, MALANG - Seorang remaja berinisial DS (15) ditangkap petugas UPPA Satreskrim Polres Malang karena kasus pencurian di Dampit, Kabupaten Malang, Jatim.
DS sudah dua kali terjerat kasus hukum karena kasus yang sama. Sebelumnya, pelaku sempat mencuri sepeda angin dan berakhir di lapas anak selama 5 bulan penjara.
Kini aksi pencurian ini terulang lagi. Dia mencuri ayam tetapi aksinya ketahuan pemilik rumah sehingga langsung dikeroyok warga yang kesal dengan ulahnya.
"Dia mencuri ayam aduan di rumah pamannya sendiri, ketahuan dan ditangkap warga," ujar Ipda Yulistiana Sri Iriana, Kanit Uppa Satreskrim Polres Malang.
Pelaku remaja ini sudah tidak diurus kedua orang tuanya dan sekarang tinggal bersama bibinya.
"Sayangnya, dia tidak jera dengan perbuatan sebelumnya. Dia selalu mencari kesempatan mendapatkan uang untuk bisa membeli rokok," imbuh Yulistiana.
Jebolan kelas 5 sekolah dasar ini, memiliki bapak kandung yang juga sudah tewas akibat aksi pencurian yang dilakukan dan dihakimi massa pada kisaran 2004 silam.
Saat dihakimi massa, pelaku mengaku berniat meminta makan kepada pamannya dengan mengetuk pintu depan tetapi tidak dibuka, hingga kemudian masuk melalui jendela dan muncul pamannya dengan sebatang kayu.
Maling cilik sudah dua kali dijebloskan ke lapas anak karena kasus pencurian dan sempat dikeroyok massa.
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Kasus Tahanan Tewas di Polres Polman, Wakapolda Ingatkan soal SOP
- Polda Kalteng Tegas Tangani Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit
- Polda Kalteng Sikat 3 Tersangka Pembobol Sekolah Lintas Provinsi