Maling di Gereja, Ditangkap Penjaga Gereja
Selasa, 24 Mei 2011 – 09:33 WIB
Pihak kepolisian sendiri bakal kesulitan memproses Mora. Pasalnya, belum ada barang bukti hasil curian. Meski demikian, Kapolsekta Percut Sei Tuan, Kompol Maringan Simanjuntak SH menuturkan, pihaknya tetap akan memprosesnya.
Baca Juga:
"Kasusnya sedang dilakukan penyelidikan dan tersangka masih kita periksa. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun," katanya.(jon/sam/jpnn)
MEDAN -- Maling yang satu ini tidak cermat membaca situasi. Bermaksud menjarah barang berharga di satu gereja di Jalan Pukat VI, Medan, Mora Lubis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka