Maling di Gereja, Ditangkap Penjaga Gereja
Selasa, 24 Mei 2011 – 09:33 WIB

Maling di Gereja, Ditangkap Penjaga Gereja
Pihak kepolisian sendiri bakal kesulitan memproses Mora. Pasalnya, belum ada barang bukti hasil curian. Meski demikian, Kapolsekta Percut Sei Tuan, Kompol Maringan Simanjuntak SH menuturkan, pihaknya tetap akan memprosesnya.
Baca Juga:
"Kasusnya sedang dilakukan penyelidikan dan tersangka masih kita periksa. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun," katanya.(jon/sam/jpnn)
MEDAN -- Maling yang satu ini tidak cermat membaca situasi. Bermaksud menjarah barang berharga di satu gereja di Jalan Pukat VI, Medan, Mora Lubis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir