Maling di Rumah Sekda Majalengka Juga Dijerat Pasal UU ITE

Maling di Rumah Sekda Majalengka Juga Dijerat Pasal UU ITE
USY (44), pelaku kasus pencurian di Rumah Dinas Sekda Majalengka, Jawa Barat, saat di Mapolres Majalengka, Rabu (6/10). Foto: Dokumentasi Polres Majalengka

Saat itu pelaku yang merupakan wiraswasta itu bertamu ke rumah tersebut.

Pelaku kemudian menumpang untuk ke toilet di pos jaga.

"Keluar dari toilet, pelaku malah mengambil dompet milik korban bernama Rafi (ajudan Sekda) yang semula disimpan di atas meja yang berada di ruang tamu," kata Edwin. (mcr1/jpnn)

Polisi menjerat USY (44), maling di Rumah Dinas Sekda Majalengka dengan pasal Undang-Undang ITE.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News