Maling di Rumah Sekda Majalengka Juga Dijerat Pasal UU ITE
Jumat, 08 Oktober 2021 – 17:51 WIB

USY (44), pelaku kasus pencurian di Rumah Dinas Sekda Majalengka, Jawa Barat, saat di Mapolres Majalengka, Rabu (6/10). Foto: Dokumentasi Polres Majalengka
Saat itu pelaku yang merupakan wiraswasta itu bertamu ke rumah tersebut.
Pelaku kemudian menumpang untuk ke toilet di pos jaga.
"Keluar dari toilet, pelaku malah mengambil dompet milik korban bernama Rafi (ajudan Sekda) yang semula disimpan di atas meja yang berada di ruang tamu," kata Edwin. (mcr1/jpnn)
Polisi menjerat USY (44), maling di Rumah Dinas Sekda Majalengka dengan pasal Undang-Undang ITE.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Remaja 20 Tahun di Koja Jakarta Utara Bacok Maling Motor
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Diamuk Warga, Maling Motor Mati, Satu Pelaku Sekarat
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Polres Grobogan Akui Salah, Aipda IR Diperiksa Propam
- Polisi Bongkar Sindikat Penadah Mobil Curian di Serang