Maling Gasak Rp 1,2 Miliar, 9 Sertifikat Tanah, Kotak Perhiasan, 21 Jam Tangan dari Rumah di Depok
Sabtu, 08 Juni 2019 – 18:59 WIB

Ilustrasi maling rumah kosong. Foto: pixabay
Kasus pencurian tersebut tengah dilakukan penyelidikan oleh Polresta Depok. “Penyidikan lebih lanjut dilakukan Polresta Depok, yang sudah mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan memeriksa saksi,” pungkasnya. (jpc/jpnn)
Rumah di Jalan Melati Raya Nomor 126, RT 8/5, Kelurahan Depok Jaya, Pancoranmas, Kota Depok, itu ditinggali keluarga Budianto yang saat kejadian sedang mudik Lebaran.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Aplikasi Kantong UMKM Mendukung Program Subisdi Bunga Pemkot Depok
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap
- Komplotan Maling Sikat Motor Polisi yang Parkir di Masjid, Sontoloyo
- Siap Goyang Kota Kelahiran, Ayu Ting Ting Bakal Gelar Konser Tunggal Perdana di Depok
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa