Maling Gasak Rp 1,2 Miliar, 9 Sertifikat Tanah, Kotak Perhiasan, 21 Jam Tangan dari Rumah di Depok
Sabtu, 08 Juni 2019 – 18:59 WIB
Kasus pencurian tersebut tengah dilakukan penyelidikan oleh Polresta Depok. “Penyidikan lebih lanjut dilakukan Polresta Depok, yang sudah mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan memeriksa saksi,” pungkasnya. (jpc/jpnn)
Rumah di Jalan Melati Raya Nomor 126, RT 8/5, Kelurahan Depok Jaya, Pancoranmas, Kota Depok, itu ditinggali keluarga Budianto yang saat kejadian sedang mudik Lebaran.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Unggul di 8 kecamatan Imam-Ririn Diprediksi Menang di Pilwalkot Depok
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin
- Politikus Golkar Kritik Supian Suri soal Pengadaan Incinerator Depok
- Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Kematian Ibu dan Anak di Depok?