Maling Handphone Terekam CCTV, Sukurin
Rabu, 27 Januari 2021 – 14:27 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Arif Guruh Darmawan (tengah) di Mapolsek Tanjung Priok. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Utara
Korban yang terbangun dari tidurnya merasa bingung karena handphonenya sudah tidak ada di sampingnya.
Saat mengecek CCTV, korban baru mengetahui bahwa ada maling yang masuk ke dalam kantornya.
"Setelah menerima laporan, kami langsung mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka D, sedangkan tersangka R masih dalam pencarian," ujar Guruh.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Waspada pencuri spesialis handphone di wilayah kompleks perkantoran Taman Nyiur, Sunter Agung, Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Curi Puluhan Batang Bibit Sawit, Pria di OI Dibekuk Polisi
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya