Maling Handphone Terekam CCTV, Sukurin
Rabu, 27 Januari 2021 – 14:27 WIB
Korban yang terbangun dari tidurnya merasa bingung karena handphonenya sudah tidak ada di sampingnya.
Saat mengecek CCTV, korban baru mengetahui bahwa ada maling yang masuk ke dalam kantornya.
"Setelah menerima laporan, kami langsung mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka D, sedangkan tersangka R masih dalam pencarian," ujar Guruh.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Waspada pencuri spesialis handphone di wilayah kompleks perkantoran Taman Nyiur, Sunter Agung, Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib