Maling Handuk Divonis 10 Bulan Penjara
jpnn.com - PALANGKA RAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis pidana selama 10 bulan penjara kepada terdakwa Anang Kursani alias Angga, Rabu (21/1). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena mencuri 10 handuk di sebuah toko di kompleks Pasar Kahayan tahun lalu.
“Mengadili, menjatuhkan pidana selama 10 bulan terhadap terdakwa Kursani alias Angga,” kata hakim ketua, Goenawan Wanaradja dalam persidangan yang mengagendakan putusan majelis hakim ini.
Vonis itu lebih ringan 3 bulan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustin yang menuntutnya selama 1 tahun 3 bulan. Sebelum dijatuhkan vonis, terdakwa sempat meminta keringanan kepada majelis hakim.
“Ya pak saya mengaku menyesal, saya minta keringanan,” terangnya dalam persidangan yang digelar kemarin (21/1) siang.
Tidak hanya terbukti melanggar pasal 362 KUHP. Tetapi, terdakwa juga terbukti bersalah melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam (sajam). Karena melakukan perlawanan dan mengancam warga dengan sajam saat berusaha diamankan. (*ila/kam/jpnn)
PALANGKA RAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis pidana selama 10 bulan penjara kepada terdakwa Anang Kursani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara