Maling Handuk Divonis 10 Bulan Penjara
jpnn.com - PALANGKA RAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis pidana selama 10 bulan penjara kepada terdakwa Anang Kursani alias Angga, Rabu (21/1). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena mencuri 10 handuk di sebuah toko di kompleks Pasar Kahayan tahun lalu.
“Mengadili, menjatuhkan pidana selama 10 bulan terhadap terdakwa Kursani alias Angga,” kata hakim ketua, Goenawan Wanaradja dalam persidangan yang mengagendakan putusan majelis hakim ini.
Vonis itu lebih ringan 3 bulan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustin yang menuntutnya selama 1 tahun 3 bulan. Sebelum dijatuhkan vonis, terdakwa sempat meminta keringanan kepada majelis hakim.
“Ya pak saya mengaku menyesal, saya minta keringanan,” terangnya dalam persidangan yang digelar kemarin (21/1) siang.
Tidak hanya terbukti melanggar pasal 362 KUHP. Tetapi, terdakwa juga terbukti bersalah melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam (sajam). Karena melakukan perlawanan dan mengancam warga dengan sajam saat berusaha diamankan. (*ila/kam/jpnn)
PALANGKA RAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis pidana selama 10 bulan penjara kepada terdakwa Anang Kursani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bentrokan Pendukung Paslon Pilkada Puncak Jaya: 7 Rumah Dibakar, 1 Nyawa Melayang
- Demi Penghematan Anggaran, Gubernur Terpilih Kepri Tolak Mobil Dinas Baru
- SMB II Palembang Siap Menyandang Status Bandara Internasional
- Siswa SMKN di Pekanbaru Demo Gegara Tak Bisa Daftar SNBP, Disdik Lakukan Investigasi
- Kapolsek Meninggal di Rumah Dinas, Polres Inhil Berduka
- DBD di Sumsel Sepanjang 2024 Mencapai 6.263 Kasus, 37 Orang Meninggal Dunia