Maling Hp Milik Wisatawan di Gili Trawangan Ternyata DPO Polisi
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - MR (25), asal Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ditangkap aparat kepolisian atas kasus pencuri handphone (Hp) wisatawan di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta mengaku aksi pelaku selama ini merusak citra pariwisata di daerah setempat.
"Pelaku ini berprofesi sebagai pedagang jagung di Gili Trawangan," kata Wayan Sudarmanta di Mataram, Rabu.
Dia mengatakan pelaku merupakan eksekutor dalam kasus pencuri handphone dan merupakan spesialis pencurian handphone milik warga negara asing (WNA) atau wisatawan di Gili Trawangan.
"Terduga pelaku juga merupakan DPO di Polres Lombok Tengah dalam kasus pencurian perahu," katanya.
Kasus pencurian itu terjadi ketika korban Rafael Thomas (28) asal Jerman bersama pacarnya menaruh hp dan barang bawaannya di tas pribadi di pinggir pantai saat melaksanakan aktivitas berenang di Pantai Gili Trawangan, Selasa (16/5)
"Selang sekitar 10 menit, barang korban sudah tidak berada di tempatnya atau hilang," katanya.
Selanjutnya, korban melaporkan ke Pos Pol Pam Obvit di Gili Trawangan bahwa telah terjadi kehilangan HP dan barang milik pribadi.
Polisi menangkap maling Hp milik wisatawan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Tengah.
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Mairon Tabuni alias Solikin di Ilaga
- Ketua DPRD Apresiasi Rute Baru Transjakarta 'Monas Explorer'
- 3 Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Cianjur Diringkus Polisi, 1 Lagi Masuk DPO
- Speedboat Tenggelam di Labuan Bajo, 28 Penumpang Dievakuasi Tim SAR
- UMKM Binaan Pertamina jadi Daya Tarik Wisatawan di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024