Maling Ikan, 44 Warga Philipina Dibekuk
Senin, 29 November 2010 – 20:48 WIB

Maling Ikan, 44 Warga Philipina Dibekuk
terdekat untuk diamankan. Dari penyitaan itu polisi mentaksir nilai barang bukti yang disita kapal Rp 1,8 miliar dan muatannya senilai Rp 100 juta.
Baca Juga:
‘’ Pelanggarannya Pasal 92, 93, UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan junto pasal 53 junto pasal 54 huruf b undang-undag nomor 37 tahun 2009 tentang keimigrasian junto pasal 263 KUHP,’’ ujar Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen (pol) Kt Untung Yoga di Mabes Polri, Senin (29/11).(zul/jpnn)
JAKARTA -- Dua nakoda bersama 42 anak buah kapal (ABK) asal Philipina diamankan polisi setelah tertangkap masuk ke perairan Maluku Utara, Sabtu (27/11)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir