Maling Kambing, Dihukum 11 Bulan Penjara

Maling Kambing, Dihukum 11 Bulan Penjara
Maling Kambing, Dihukum 11 Bulan Penjara

jpnn.com - PURBALINGGA - Terbukti mencuri seekor kambing, Muksin (39), warga Desa Tuwel Kecamatan Bojong,Tegal, dijatuhi hukuman pidana selama 11 bulan penjara. Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan (PN) Purbalingga, satu bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa Hanung Widyatmaka SH.

 

"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum," kata Humas PN Purbalingga Moch Nur Azizi SH yang dikonfirmasi Radarmas (Grup JPNN), Senin (31/3).

Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Muksin, diketuai M Martin Helmy SH MH, dengan hakim anggota Moch Nur Azizi SH, dan Agustinus Yudi Setiawan SH MH, didampingi Penitera Pengganti Kismoyo SH. Menurut majelis hakim, terdakwa Muksin terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 4 KUHP.

Terdakwa Muksin mencuri kambing milik Katmoyo Sartim (29), warga Desa Karangjengkol, Kecamatan Kutasari, Senin 23 Desember 2013 pukul 02.00 dini hari. Terdakwa berhasil ditangkap korban di hutan, sedangkan pelaku satunya, Jumedi berhasil kabur.
    
Kejadiannya, berawal Minggu 22 Desember 2013 pukul 16.00 saat terdakwa didatangi Jumedi. Keduanya mengobrol tentang banyak hal. Kemudian, dengan alasan sedang tidak punya uang, Jumedi mengajak terdakwa mencari obyekan yakni mencuri kambing milik warga di Purbalingga.

Karena sama-sama tidak punya uang, terdakwa setuju dengan ajakan Jumedi. Selanjutnya menggunakan motor Jumedi, sekitar pukul 20.00 terdakwa dan Jumedi berangkat ke Purbalingga. Ketika perjalanan sampai di hutan Dukuh  Limpaktepus pukul 23.00 terdakwa dan Jumedi istirahat.

Selanjutnya mereka berdua jalan kaki menyusuri hutan selama satu jam. Sekitar pukul 01.00 terdakwa dan Jumedi menemukan rumah yang bagian belakangnya terdapat kandang kambing. Terdakwa yang mengawasi situasi, sedang Jumedi yang masuk ke kandang kambing dan mengambil satu ekor kambing dengan cara dipanggul di pundak.

Setelah meninggalkan kandang kambing sekitar lima meter, Jumedi lalu mengikat kambing itu menggunnakan tali rafia di bagian lehernya. Setelah itu Jumedi kembali ke kandang kambing dengan maksud mengambil kambing lagi. Tapi tidak jadi, karena tiba-tiba ada orang keluar dari sebuah rumah.

PURBALINGGA - Terbukti mencuri seekor kambing, Muksin (39), warga Desa Tuwel Kecamatan Bojong,Tegal, dijatuhi hukuman pidana selama 11 bulan penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News